MA Denda 'Penulis Surat Pembaca' Khoe Seng Seng Rp 1 Miliar

MA Denda 'Penulis Surat Pembaca' Khoe Seng Seng Rp 1 Miliar

- detikNews
Senin, 28 Jan 2013 10:25 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Khoe Seng Seng untuk membayar kerugian immateril PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar. MA menilai Khoe Seng Seng mencemarkan nama baik PT Dita Pertiwi, selaku pengembang ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

"Mengadili sendiri, menyatakan Khoe Seng Seng melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Khoe Seng Seng membayar kerugian immateriil PT Duta Pertiwi Rp 1 miliar," demikian lansir MA dalam websitenya, Senin (28/1/2013).

Surat pembaca Khoe Seng Seng yang dimaksud itu dimuat di koran Suara Pembaruan pada 21 November 2006 dengan judul 'Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua'. Sedangkan koran Kompas dengan judul 'Duta Pertiwi Bohong' pada 26 September 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas surat pembaca ini, Duta Pertiwi memolisikan Khoe Seng Seng dan menggugat secara perdata. Dalam gugatan perdata, pada 6 Mei 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghukum Khoe Seng Seng sebesar Rp 1 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik.

Atas vonis ini, Khoe Seng Seng tidak terima dan mengajukan banding. Pada 15 Mei 2009, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan Khoe Seng Seng dan membatalkan seluruh putusan PN Jakut. Khoe Seng Seng pun terbebas dari hukuman Rp 1 miliar.

Atas putusan ini, giliran PT Duta Pertiwi yang tidak terima dan mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.

"Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan hukum. Apabila Tergugat merasa dibohongi dapat melapor ke polisi, tidak harus menulis dalam surat kabar," ujar putusan kasasi yang diadili oleh ketua majelis Brigjen TNI (Purn)Imron Anwari dengan anggota Suwardi dan Mayjend TNI (Purn) Timur Manurung.

Untuk kasus pidananya, Khoe Seng Seng telah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads