"Mengadili sendiri, menyatakan Khoe Seng Seng melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Khoe Seng Seng membayar kerugian immateriil PT Duta Pertiwi Rp 1 miliar," demikian lansir MA dalam websitenya, Senin (28/1/2013).
Surat pembaca Khoe Seng Seng yang dimaksud itu dimuat di koran Suara Pembaruan pada 21 November 2006 dengan judul 'Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua'. Sedangkan koran Kompas dengan judul 'Duta Pertiwi Bohong' pada 26 September 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, Khoe Seng Seng tidak terima dan mengajukan banding. Pada 15 Mei 2009, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan Khoe Seng Seng dan membatalkan seluruh putusan PN Jakut. Khoe Seng Seng pun terbebas dari hukuman Rp 1 miliar.
Atas putusan ini, giliran PT Duta Pertiwi yang tidak terima dan mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.
"Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan hukum. Apabila Tergugat merasa dibohongi dapat melapor ke polisi, tidak harus menulis dalam surat kabar," ujar putusan kasasi yang diadili oleh ketua majelis Brigjen TNI (Purn)Imron Anwari dengan anggota Suwardi dan Mayjend TNI (Purn) Timur Manurung.
Untuk kasus pidananya, Khoe Seng Seng telah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.
(asp/nrl)