Polisi Tutup Kasus Ibu Ninik, Kuasa Hukum Tetap Tunggu Salinan SP3

Polisi Tutup Kasus Ibu Ninik, Kuasa Hukum Tetap Tunggu Salinan SP3

- detikNews
Sabtu, 26 Jan 2013 23:53 WIB
Ninik Setyowati (arbi/detikcom)
Banyumas - Polres Banyumas telah menghentikan kasus Ninik Setyowati, ibu dua anak yang menjadi tersangka atas kematian anaknya Kumaratih Sekar Hanifah (11) yang terjatuh dan terlindas truk hingga tewas. Namun pihak Ninik belum menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Banyumas.

Djoko Susanto, pengacara Ninik mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat tersebut.

"Pernyataan Kapolres memang sudah dihentikan hari ini, cuma formalitasnya belum kita dapatkan," kata DJoko kepada wartawan, Sabtu (26/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko mengatakan yang disampaikan Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono kepada wartawan saat jumpa pers terkait dihentikan kasus yang dihadapi Ninik ini merupakan pernyataan pejabat.

"Yang namanya pernyataan seorang pejabat itu punya kekuatan hukum, kecuali kalau dia sudah tidak menjabat. Tapi selama dia masih menjabat, otomatis punya kekuatan hukum. Sehingga kasus tersebut sudah dihentikan meskipun belum secara tertulis," katanya.

Menurut dia, nama baik Ibu Ninik juga sudah dikembalikan sedia kala saat Kapolres menyatakan di depan umum. Sementara produk hukum dari pernyataan Kapolres Banyumas yang berbentuk SP3 belum didapatkan.

"Dengan telah menyatakan di depan umum secara terbuka, berarti nama baik klien saya sudah dikembalikan sedia kala. Ungkapannya sudah, tetapi produk hukumnya berupa SP3 belum," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono menyatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan penyidikan kasus kecelakaan dengan tersangka Ninik. Penghentian kasus tersebut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, keadilan dan rasa kemanusiaan.

"Atas dasar kesepakatan dan rasa kemanusiaan kedua belah pihak maka Polres Banyumas tidak akan melakukan pemberkasan," kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Jalan Letjen Pol R Soemarto, Purwokerto, Jawa Tengah, tadi siang.

Sementara kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Ninik dan sopir truk, Suparman (60), serta dua saksi, yakni suami Ninik, Sutarno dan Kuasa Hukum Ninik Djoko Susanto, di rumah Ninik, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

Kecelakaan ini terjadi saat Ninik yang membonceng Sekar menggunakan motor Honda Revo bernopol R 2120 TA pada 6 Agustus 2012 silam. Bersamaan dengan itu melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nopol AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman.

Truk mencoba menyalip sepeda motor yang dikendarai Ninik. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Sekar meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.

(arb/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads