Asran ditangkap di kamar nomor 324 Hotel Jade di Jalan Pengayoman, Kamis (24/1) malam. Anggota Ditreskrimum yang melakukan penangkapan juga mengamankan 3 remaja putri yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ketiga remaja ini berinisial RS (16), NB (17) dan PU (18). Dari kamar hotel, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,5 juta dan 1 bungkus kondom.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi mengatakan, modus operandi yang digunakan Asran adalah menawarkan gadis remaja bahkan ada yang di bawah umur dengan tarif Rp 1,5-2 juta untuk sekali kencan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 6 UU RI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," pungkas Endi.
(mna/fdn)











































