Kapolri: Tak Ada Pelanggaran Pidana Dalam Kecelakaan Dahlan Iskan

Kapolri: Tak Ada Pelanggaran Pidana Dalam Kecelakaan Dahlan Iskan

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2013 21:55 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo memastikan tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam kecelakaan mobil listrik Tucuxi Dahlan Iskan di Plaosan, Magetan beberapa waktu lalu. Kecelakaan yaang dialami oleh menteri BUMN tersebut hanya kecelakaan ringan.

"Dari sisi itu(pidana) tidak ada," kata Kapolri sebelum menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Kecelakaan yang dialami oleh Dahlan Iskan merupakan kecelakaan tunggal. Sehingga tidak ada korban ataupun yang dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa itu kecelakaan ringan. Unsur kecelakaannya sendiri kan diselesaikan secara apa itu kan kerugian materil. Apalagi kecelakaan sendiri," imbuhnya.

Kecelakaan mobil itu terjadi di Plaosan, Magetan, Jatim pada Sabtu (5/1) pukul 13.00 WIB. Saat itu, konvoi mobil Dahlan yang dalam kawalan polisi tengah melaju menuju Magetan usai dari Tawangmangu.

Rem mobil blong dan Dahlan akhirnya memilih menabrakan mobil ke tebing. Langkah itu dilakukan guna menghindari menabrak pengendara lain.

Dahlan Iskan sendiri telah diperiksa selama hampir 2 jam di Gedung RTMC Polda Jatim. Pengendara mobil listrik 'Ferrari' DI 19 ini diberondong 33 pertanyaan oleh penyidik dari Polres Magetan.

(mpr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads