"Per hari dan tanggal ini, Siti Nurbaya Bakar tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sesjen) DPD RI. Ia telah menyurati Ketua DPD RI Irman Gusman, yang isi suratnya merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 (PP 37/2004) Pasal 3 mengenai larangan PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,"kata Humas DPD, Situmeang, kepada detikcom, Jumat (25/1/2013).
Siti Nurbaya mundur wajib mundur karena bergabung dengan parpol. Saat dikonfirmasi detikcom, Siti Nurbaya tidak membantah masuk NasDem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa PNS wajib mundur jika akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," demikian isi aturan tentang PNS menjadi parpol tersebut.
Keduanya juga tampak hadir di Kongres NasDem. Keduanya duduk di kursi kehormatan bersama Surya Paloh.
(van/fdn)