Petugas memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari India, melalui perusahaan jasa ekspedisi. Petugas menemukan kecurigaan terhadap paket kiriman berupa piston mesin kendaraan. Untuk membuktikan kecurigaan adanya sabu di dalam piston itu, petugas harus mengebor piston tersebut.
"Modus pengiriman ini tergolong canggih. Kami harus mengebor untuk memastikan isi piston mesin itu. Ternyata benar sabu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan Djanurindro Wibowo, dalam keterangan resmi kepada wartawan di Balikpapan, Kamis (24/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sempat ragu untuk membongkar. Tetapi dengan cara mengebor akhirnya kami bisa membuktikan kecurigaan, 12 bungkus sabu dengan berat total 2.008 gram," ujar Djanurindro.
"Paket itu ditujukan kepada seorang warga Balikpapan nama Sudirman di Jl AMD 36 Sungai Ampal, Sumber Rejo, Balikpapan," tambahnya.
Kasus tersebut kini diserahkan dan ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut lantaran diduga kuat tersangka FS, tidak bekerja sendiri untuk menangani kiriman paket besar sabu itu.
Tersangka FS yang digelandang ke Mapolda Kaltim, terancam jeratan UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
(rvk/rvk)