"Secara pribadi, berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan tapi juga sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moril pejabat publik," kata Rieke dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (24/1/2013).
Dia menegaskan tindakan Aceng yang melakukan nikah sirih telah melanggar Undang-undang perkawinan. Selain itu, skandal nikah kilat Aceng Fikri dengan Fany Octora juga telah menunjukkan penghinaan bagi kaum wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang terkenal dengan sapaan Oneng ini, menjelaskan putusan MA telah membela harkat wanita. Sikap Aceng dalam skandal tersebut menandakan kalau orang nomor 1 Garut ini sangatlah tidak profesional.
"Putusan MA tersebut bukan hanya memperlihatkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kaum perempuan, lebih dari itu, hal ini menjadi momentum penegakan hukum," papar Rieke.
(rvk/nvc)