"Tersangka membawa kabur Mobil Toyota Inova Nopol B 2103 IW tahun 2008, warna abu-abu metalik," ujar kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Suroto dalam pesan singkatnya, Rabu (23/1/2013).
Suroto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pukul 11.00 WIB, Jumat (18/13) lalu, bertempat di Loka Indah 11 No. 45, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Widodo disuruh membawa mobil majikannya ke daerah Bekasi untuk mengambil barang. Mendapat kesempatan emas, Widodo pun membawa kabur mobil ke daerah Tegal, Jawa Tengah.
Mengetahui mobil tak kunjung kembali, Petrus berusaha untuk menelepon Widodo yang kemudian diangkat. Namun Widodo malah meminta uang tebusan Rp 20 juta. Selanjutnya Widodo langsung memberikan nomor rekeningnya jika mobil ingin kembali.
Atas kejadian ini, Petrus pun langsung melaporkan kasus penipuan dan pemerasan ke Polsek Pancoran. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka beserta mobil curiannya dapat diamankan di daerah Pemalang.
"Tersangka di tangkap Comal, Pemalang, Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar jam 10.00 WIB di ATM Comal, Pemalang, Jawa Tengah," ungkap Suroto.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 372 jo 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan. Kasus ini pun ditangani oleh Polsek Pancoran.
(ndu/mok)