Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto menerangkan kejadian bermula pada pukul 08.30 WIB, Jumat, (11/13). Saat itu tersangka mendapati lemari pakaian korban dalam keadaan tidak terkunci. Melihat ada kesempatan, tersangka langsung mengambil 3 buah gelang emas di dalam kotak perhiasan milik korban.
Setelah peristiwa itu, korban mencurigai gelagat pembantu dan akhirnya setelah diperiksa, tersangka mengakui aksinya. "Jadi dia sudah dicurigai dan diperiksa, ternyata ada," ungkap Adri saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya Pelaku mengambil barang milik korban saat almari tidak dikunci," terang Adri dalam pesan singkatnya
Saat ini pelaku mendekam di teralis besi Polsek Pasar Minggu, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan kurungan 5 tahun.
(ndu/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini