Sebelumnya jaksa menuntut wanita ini dengan hukuman 15 tahun penjara.
Vonis mati kepada pengedar narkoba ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak, pada Selasa (22/1/2013) di PN Denpasar Jalan Sudirman Denpasar pasal yang dijeratkan kepada terdakwa adalah pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu apa yang dilakukan oleh terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba serta dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata international.Hal-hal yang memberatkan itu menjadi pertimbangan tersendiri atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Menghukum terdakwa dengan vonis hukuman mati,” tegasnya. Tidak banyak ekspresi yang ditunjukkan terdakwa atas putusan tersebut.
(gds/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini