PN Denpasar Vonis Mati Wanita Inggris Penyelundup Narkoba

PN Denpasar Vonis Mati Wanita Inggris Penyelundup Narkoba

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2013 20:50 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford, (56) atas perbuatannya menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Hukuman ini lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut wanita ini dengan hukuman 15 tahun penjara.

Vonis mati kepada pengedar narkoba ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak, pada Selasa (22/1/2013) di PN Denpasar Jalan Sudirman Denpasar pasal yang dijeratkan kepada terdakwa adalah pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdakwa tidak mau mengakui kesalahan, berbelit-belit dalam memberi keterangan,” kata Amser Simanjuntak.

Selain itu apa yang dilakukan oleh terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba serta dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata international.Hal-hal yang memberatkan itu menjadi pertimbangan tersendiri atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menghukum terdakwa dengan vonis hukuman mati,” tegasnya. Tidak banyak ekspresi yang ditunjukkan terdakwa atas putusan tersebut.

(gds/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads