Para korban berusia muda. Anak pelaku berusia 15 tahun, anak tiri (19 tahun), sedangkan keponakan (20 tahun). Mereka dipaksa melayani pelaku.
"Perbuatan itu terungkap setelah keponakan pelaku mengadu ke orangtuanya. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku juga menyetubuhi anak kandung dan anak tirinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan, Selasa (22/1/2013) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, pelaku berhasil menyembunyikan perbuatannya, karena mengancam korban jika berani melapor kepada orangtuanya," terang AKP Imron.
AKP Imron mengatakan, tersangka sudah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Pelaku tidak bisa mengelak setelah 6 saksi dihadirkan ke Polres Bogor untuk memberikan keterangan yang menguatkan laporan keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini