Ini Penjelasan RSCM Soal Keluarga yang Ngamuk di Ruang Jenazah

Ini Penjelasan RSCM Soal Keluarga yang Ngamuk di Ruang Jenazah

- detikNews
Sabtu, 19 Jan 2013 21:28 WIB
Jakarta - Sekitar 15 orang keluarga Slamet Nurhadi (40), korban meninggal karena tenggelam saat banjir, sore tadi mengamuk di ruang jenazah RSCM karena menilai rumah sakit mempersulit saat akan membawa jenazah. Bagaimana penjelasan pihak rumah sakit?

"Jadi keluarga tidak mau jenazah diautopsi atau divisum dalam, sedangkan dari kepolisian meminta agar rumah sakit melakukan autopsi luar dalam," kata petugas administrasi ruang jenazah RSCM, Dedi, saat berbincang dengan detikcom di ruangannya, RSCM, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Sabtu (19/1/2013).

Menurut Dedi, keluarga telah mengajukan permohonan ke polisi agar jenazah cukup dilakukan autopsi luar saja, namun tidak dikabulkan oleh kepolisian. Polisi bahkan mengatakan pada keluarga korban agar membuat surat pernyataan itu langsung kepada rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polseknya bilang, sudah pak bikin pernyataannya di sana saja. Nah, seharusnya pihak keluarga mengajukan ke kepolisian bukan ke rumah sakit, karena yang punya wewenang untuk meminta autopsi adalah pihak kepolisian," terangnya.

Dedi lalu menuturkan, prosedur yang berlaku bagi setiap korban yang meninggal, pertama keluarga meminta surat kepada kepolisian yang isinya meminta rumah sakit melakukan autopsi atau visum luar dan dalam kepada jenazah. Hal ini karena setiap jenazah yang masuk sudah pasti minimal divisum luar.

Nah, jika keluarga tidak ingin dilakukan visum dalam alias hanya visum luar saja, maka harus ada surat keterangan kedua dari kepolisian bahwa jenazah hanya divisum luar. Surat keterangan visum itu menjadi penting, karena untuk membawa jenazah keluar harus ada Surat Kematian yang artinya masalah surat visum sudah selesai.

"Harusnya polisi ke sini memberikan penjelasan (mengapa ingin visum luar dan dalam, sementara keluarga hanya visum luar). Karena yang punya kepentingan untuk visum itu kepolisian. Nah, dia punya wewenang menjelaskan karena Surat Keterangan Kematian itu harus melalui visum," ujarnya.

Dedi kemudian menunjukkan dua surat kepada detikcom. Surat pertama mengenai permintaan visum luar dalam, dan surat kedua adalah surat pengambilan jenazah, tapi dengan keterangan harus dilakukan visum luar dan dalam. Kedua surat itu dikeluarkan oleh Polsek Metro Penjaringan

Nah, keluarga yang mengamuk karena menilai rumah sakit mempersulit, sebetulnya karena belum ada surat permohonan hanya visum luar dari kepolisian. Tapi akhirnya karena keluarga mengamuk, jenazah terpaksa dibawa tanpa surat kematian, dengan kata lain tanpa prosedur seharusnya.

"Akhirnya dibuatkan Surat Penolakan Tindakan Kedokteran Forensik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 atas nama keluarga korban," ucap Dedi menunjukkan surat tersebut.

"Yang kita sesalkan adalah masyarakat yang tidak tahu prosedur kemudian meminta agar jenazah dikeluarkan. Kita paham kondisi mereka yang sedang berduka apalagi mudah terprovokasi dengan hal semacam ini, kita paham. Bahkan diomelin dan diplototin orang sudah setiap hari, tapi harus paham bahwa prosedur ini penting," kata Dedi.

Akibatnya, karena keluarga tidak memenuhi prosedur dan memaksa rumah sakit segera mengeluarkan jenazah, maka jenazah itu keluar tanpa disertai Surat Keterangan kematian dari rumah sakit.

Sebelumnya, sekitar 15-20 pria yang merupakan kerabat korban itu mengamuk di ruang jenazah RSCM. Mereka menilai Rumah Sakit mempersulit prosedur untuk mengeluarkan jenazah dari rumah sakit, padahal mereka sudah menunggu visum sejak pagi tadi.

Saat mengamuk, pria yang rata-rata berusia paruh baya itu menggebrak pintu masuk ruang jenazah, lalu masuk ke dalam ruangan dan berteriak-teriak. Tak hanya itu, mereka menggebrak meja bagian administrasi yang membuat dua pegawainya ketakutan.

Slamet meninggal di Kapuk Muara pada 3 hari lalu. Pria 40 tahun tersebut tercebur ke air banjir dan hanyut. Tubuhnya ditemukan tidak bernyawa pada Jumat (18/1) malam dan dibawa ke RSCM.

(bal/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads