Penyelidik Kasus Korupsi PM Pakistan Ditemukan Tewas

Penyelidik Kasus Korupsi PM Pakistan Ditemukan Tewas

- detikNews
Jumat, 18 Jan 2013 18:04 WIB
Ilustrasi
Islamabad - Seorang penyelidik skandal kasus korupsi yang menyeret Perdana Menteri Pakistan Raja Pervez Ashraf ditemukan tewas. Diduga, penyelidik ini tewas bunuh diri di dalam kamarnya.

Insiden ini terjadi setelah perintah penangkapan Ashraf yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ditolak oleh badan anti korupsi setempat, Badan Akuntabilitas Nasional (NAB). Pihak NAB beralasan, tidak ada bukti kuat untuk menahan Ashraf.

Penyelidik bernama Kamran Faisal ini ditemukan tak bernyawa di dalam hostel milik pemerintah di Islamabad. Faisal tinggal bersama koleganya dari NAB di hostel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ditemukan tewas di dalam kamarnya. Diduga dia tewas bunuh diri. Polisi telah mengevakuasi jasadnya. Autopsi post-mortem tengah dilakukan," ujar seorang juru bicara NAB seperti dilansir AFP, Jumat (18/1/2013).

"Dia merupakan seorang penyelidik, dia menyelidiki kasus perdana menteri. Kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut," imbuhnya.

Tewasnya Faisal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Islamabad Bani Amin. Belum diketahui pasti apakah kasus ini merupakan kasus pidana atau murni bunuh diri. Kepolisian masih menyelidiki kasus ini secara mendalam.

"Kami mencoba melakukan penyelidikan dari sudut pandang yang berbeda. Kami akan menyampaikannya setelah autopsi selesai dilakukan," terang Amin.

Atas penolakan NAB dalam melaksanakan perintah penangkapan PM Ashraf tersebut, Mahkamah Agung meminta alasan yang kuat dari pihak NAB. Namun NAB bersikeras bahwa penyelidikan dalam kasus ini tidak ditopang bukti-bukti cukup sebagai dasar penangkapan. Hakim agung Sheikh Azmat Saeed pun menuding NAB bertindak lebih sebagai penasehat hukum daripada jaksa penuntut pemerintah.

Dalam kasus ini, Perdana Menteri Ahsraf dituduh menerima suap dari sejumlah perusahaan energi swasta ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Energi dan Pengairan pada tahun 2010 lalu.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads