Jakarta - Ditengah kepungan banjir dan lumpuhnya kegiatan operasional, KPK setidaknya masih melakukan aktifitas di sektor penindakan. Jaksa KPK melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetiya, ke Pengadilan Tipikor.
"Ya sebenarnya tidak sepenuhnya terganggu (banjir). Hari ini ada penyerahan perkara ke pengadilan atas nama ZD dan DP," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (17/1/2013).
Biasanya, kurang dari dua pekan setelah pelimpahan berkas ke pengadilan, tersangka akan segera diadili. Baik Zulkarnaen maupun Dendy, keduanya sudah ditahan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam proyek ini, Zulkarnaen yang merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VIII diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Sedangkan, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.
Sedangkan untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga juga sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek senilai Rp 31 miliar pada 2010-2011.
(fjp/lh)