"Berkas jawaban berupa nota keberatan dari Bupati Garut Aceng Fikri sudah diterima hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Rabu (16/12/2013).
Sesuai UU, MA akan mengadili perkara selama 30 hari kerja sejak berkas permohonan masuk MA. Pemakzulan Aceng sendiri diterima MA pada 27 Desember 2012. Jika dihitung 15 hari kerja ke depan, maka maksimal MA akan memutus pada 13 Februari 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.
(asp/try)