Nota Pledoi Dikantongi, Putusan Pemakzulan Aceng Maksimal 13 Februari

Nota Pledoi Dikantongi, Putusan Pemakzulan Aceng Maksimal 13 Februari

- detikNews
Rabu, 16 Jan 2013 17:16 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Nota pledoi Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah dikantongi Mahkamah Agung (MA). Ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius akan mengadilinya selama 15 hari ke depan. Apakah pemakzulan DPRD tersebut sah menurut hukum atau tidak.

"Berkas jawaban berupa nota keberatan dari Bupati Garut Aceng Fikri sudah diterima hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Rabu (16/12/2013).

Sesuai UU, MA akan mengadili perkara selama 30 hari kerja sejak berkas permohonan masuk MA. Pemakzulan Aceng sendiri diterima MA pada 27 Desember 2012. Jika dihitung 15 hari kerja ke depan, maka maksimal MA akan memutus pada 13 Februari 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas langsung di kirim ke kamar Tata Usaha Negara," ujar Ridwan.

Seperti yang diketahui, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads