Diduga Terlibat Prostitusi di Hotel Berbintang, 3 ABG Ditangkap

Diduga Terlibat Prostitusi di Hotel Berbintang, 3 ABG Ditangkap

- detikNews
Rabu, 16 Jan 2013 15:49 WIB
Samarinda - Polisi Samarinda berhasil membongkar sindikat prostitusi di hotel berbintang di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang mucikari N (30) diamankan beserta 3 remaja belia.

"Sempat kita duga trafficking. Setelah hari ini didalami, tidak memenuhi unsur trafficking. Ada mucikari kita sangkakan undang-undang perlindungan anak dan 1 korban usia 16, 2 orang lainnya 18 tahun," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto Santoso, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jl Bhayangkara, Rabu (16/1/2013).

Ke-4 orang tersebut diamankan di Mapolresta Samarinda sejak Selasa (15/1/2013) malam. Ketiga ABG dibawa dari sebuah hotel berbintang di Samarinda, sedangkan mucikari dibekuk di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya prostitusi di sebuah hotel berbintang di Samarinda dalam dua bulan terakhir.

"Keterangan mucikari, aktivitasnya itu sudah dilakukan 2 bulan ini. Kita masih menyelidiki kebenaran pengakuan itu. Ini juga belum 1x24 jam, jadi kita tunggu hasil penyidikan," ujar Arief.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung Sik menambahkan, ketiganya memasang tarif Rp 700 ribu sekali kencan. Sang mucikari mendapatkan fee Rp 200 ribu.

"Kita kenakan si tersangka mucikari (N) dengan Undang-Undang Perlindungan No 23 Tahun 2002 karena eksploitasi untuk kegiatan seks karena korbannya di bawah umur juga dikenakan pasal 296 KUHP tentang menjual jasa seks dengan mengambil keuntungan," jelas Feby.

Masih menurut Feby, petugas saat ini tengah menyelidiki dugaan aktivitas tersebut dilakukan di hotel-hotel lainnya.

(try/try)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads