Calon Hakim Agung Made Rawa Siap Disadap & Pro Vonis Mati

Calon Hakim Agung Made Rawa Siap Disadap & Pro Vonis Mati

- detikNews
Senin, 14 Jan 2013 23:26 WIB
Jakarta - Calon Hakim Agung Made Rawa Aryawan menjalani fit and propertest di Komisi III DPR RI Senayan Jakarta, Senin (14/1/2013). Dirinya menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) mempunyai landasan hukum untuk melakukan penyadapan terhadap hakim, dan mendukung vonis mati bagi kejahatan yang memakan korban jiwa.

"Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2011 tentang UU revisi Komisi Yudisial, pasal 20 ayat 2 bahwa KY punya hak penyadapan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat MA," kata Made Rawa kepada para anggota Komisi III DPR RI.

Pernyataan tersebut diucapkan Made ketika Anggota Komisi III Fraksi PKS, Indra, bertanya kepada Made.Indra menanyakan cara untuk membangun integritas di tubuh Mahkamah Agung. Made menyatakan siap disadap oleh KY. Menurutnya, hakim yang bersih tidak perlu risih menanggapi penegasan dirinya terhadap kewenangan KY untuk menyadap hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira bagi hakim profesional tidak masalah. Saya pribadi tidak keberatan dengan penyadapan," tegas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar ini.

Made Rawa juga mendukung hukuman mati terhadap kejahatan yang memakan korban jiwa dan kerugian yang masif.

"Kalau dihapuskan hukuman mati akan terjadi peningkatan kejahatan yang luar biasa. Ada 48 negara yang pernah mencabut hukuman mati dan sekarang menghidupkan kembali hukuman matinya," tutur Made.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads