"Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2011 tentang UU revisi Komisi Yudisial, pasal 20 ayat 2 bahwa KY punya hak penyadapan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat MA," kata Made Rawa kepada para anggota Komisi III DPR RI.
Pernyataan tersebut diucapkan Made ketika Anggota Komisi III Fraksi PKS, Indra, bertanya kepada Made.Indra menanyakan cara untuk membangun integritas di tubuh Mahkamah Agung. Made menyatakan siap disadap oleh KY. Menurutnya, hakim yang bersih tidak perlu risih menanggapi penegasan dirinya terhadap kewenangan KY untuk menyadap hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made Rawa juga mendukung hukuman mati terhadap kejahatan yang memakan korban jiwa dan kerugian yang masif.
"Kalau dihapuskan hukuman mati akan terjadi peningkatan kejahatan yang luar biasa. Ada 48 negara yang pernah mencabut hukuman mati dan sekarang menghidupkan kembali hukuman matinya," tutur Made.
(rvk/rvk)