Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kumis yang berusia 40 tahun itu diciduk saat sedang berjualan di Pasar Jembatan Hitam. Saat itu, anggota kepolisian sektor Jatinegara sedang melakukan patroli dan melihat sepucuk senjata yang dipajang di salah satu lapak dagangannya.
Senjata yang dijual oleh Kumis merupakan senjata laras panjang yang memiliki desain kuno, US Carbine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, sekarang masih kita periksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2012).
Berdasarkan pengakuan sementara, Kumis mendapatkan senjata itu penjual loak gerobak yang melintas.
"Dia ngakunya beli dari tukang loak nggak pernah dipakai, tapi itu pengakuan dia, dan kita sedang dalami," terang Sukisno.
Sukisno menceritakan jika terbukti dia memiliki senjata, pedagang tersebut dapat dikenakan UU darurat No 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuhnya.
(edo/mad)