Dijerat Pencucian Uang, Irjen Djoko Terancam Dimiskinkan

Dijerat Pencucian Uang, Irjen Djoko Terancam Dimiskinkan

- detikNews
Senin, 14 Jan 2013 16:32 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Irjen Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi Simulator SIM. Sang jenderal bintang dua ini terancam dimiskinkan.

Jubir KPK Johan Budi mengatakan, Irjen Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 10 milliar.

"Karena yang bersangkutan diduga menempatkan atau menyamarkan sesuatu yang diduga berasal dari hasil korupsi," terang Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan UU Pencucian Uang ini, diatur mengenai tata cara pembuktiannya di pengadilan. Dalam pasal 78 disebutkan, terdakwa harus membuktikan harta kekayaannya, memang bukan berasal dari hasil korupsi. Metode pembuktian terbalik ini merupakan kekhasan dari UU Pencucian Uang.

"Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana," demikian bunyi pasal 78.

Jika nantinya si terdakwa tidak berhasil membuktikan, maka harta yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut akan disita. Bahkan dalam Pasal 79 ayat 4 diatur, jika terdakwa meninggal sebelum adanya putusan pengadilan, dan di sisi lain ada bukti pencucian uang, maka hakim tetap bisa memutuskan perampasan harta kekayaan.

"Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut," demikian bunyi pasal 81 yang mengatur mengenai perampasan.

Pakar pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan, UU pencucian uang lebih efektif untuk merampas harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi dibanding dengan UU tindak pencucian uang. "Hanya dengan TPPU upaya pemiskinan bisa optimal dibanding dengan pasal 18 (soal perampasan) UU Tipikor yang merujuk pada pengembalian uang pengganti," terang Yenti kepada detikcom.

Harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo, seperti tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN di KPK bernilai Rp 5,6 miliar. Ini merupakan data resmi yang masuk ke KPK.


(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads