"Sprindiknya beda. Kasusnya terpisah," terang Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).
Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU no 8 tahun 2010. Jenderal bintang dua itu juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002. 2 undang-undang itu mengatur tentang pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas uang hasil dugaan korupsi itu disamarkan dalam bentuk lain," kata Johan.
Selain kasus pencucian uang, Irjen Djoko juga dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam proyek simulator SIM yang diduga merugikan negara sampai Rp 102 milliar. Saat ini Djoko ditahan di rutan Guntur.
(fjp/lh)