"Belum ada informasi hasil penyelidikannya," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalam Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Boy mengatakan, status proses hukum yang melilit Yamani saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya belum ada bukti yang menguatkan kepolisian untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut. "Statusnya masih penyelidikan," kata Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik masih melakukan itu (penyelidikan). Sampai sekarang surat yang itu, barang buktinya surat itu, surat yang vonis yang aslinya 15 tahun dan yang surat mungkin diubah menjadi 12 tahun, belum ketemu sama kita," kata Kabareskrim Komjen Sutarman.
Mabes Pori memerlukan bukti tersebut karena sangat vital. Putusan ini juga yang akan mengungkap rentetan pelaku siapa saja yang terlibat.
"Kita harus ketemu dulu surat aslinya. Nah nanti dari situlah kita bisa mengetahui, apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. Kalau sengaja, siapa yang membuat. Nah itu nantinya akan lari ke sana, tetapi itu belum ketemu oleh kita," ujar Sutarman.
(ahy/asp)