Diperkosa Suami, Istri Memaafkan karena Cinta & Cabut Gugatan Cerai

Diperkosa Suami, Istri Memaafkan karena Cinta & Cabut Gugatan Cerai

- detikNews
Senin, 14 Jan 2013 15:04 WIB
Demo anti perkosaan dalam rumah tangga (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Hari Ade Purwanto, warga Pasuruan, Jawa Timur, selama 15 bulan penjara karena memperkosa istrinya sendiri. Dalam pembelaannya, istrinya telah meminta damai tapi dihalang-halangi oleh orang tua istri.

"Sesuai bukti surat yang diberi tanpa T-1 fotokopi sesuai dengan aslinya surat permohonan pencabutan pengaduan. Tuntutan pidana pada 12 Agustus 2011 yang dibuat oleh saksi korban dan diketahui oleh Kepala Desa, Ketua RT/RW di mana saksi korban bertempat tinggal bersama orang tuanya yang pada intinya saksi korban mencabut laporan tuntutan tindak pidana KDRT karena masih mencintai suaminya," demikian pembelaan Hari dalam berkas kasasi yang dilansir panitera MA dalam websitenya, Senin (14/1/2013).

Heru juga melampirkan surat kesaksian istrinya bahwa pengajuan tuntutan pidana di bawah tekanan dan paksaan orang tua. Hari juga menyatakan istrinya telah membatalkan perceraian atas kejadian tersedut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 20 Februari 2011, istri Hari mencabut gugatan perceraian. Hal ini tertuang dalam Penetapan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan Nomor 83/PDT.G/PA.Pas tertanggal 9 Januari 2012. Penepatan pencabutan gugatan cerai ini diamini oleh majelis hakim PA Pasuruan yang dipimpin Akhmad Koirun dengan anggota Musthofa dan Slamet. Penetapan pencabutan gugatan ini juga dilansir website MA.

"Setiap minggu masih memberikan nafkah Rp 50 ribu-Rp 100 ribu dan memberikan nafkah batin usai sepulang kerja," ujar Hari.

Namun alasan ini ditolak MA saat Hari mengajukan kasasi atas vonis 15 bulan yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus KDRT. Menurut MA, keterangan Hari sesuai dengan keterangan istrinya yaitu sepulang kerja korban dijemput Hari dan menolak. Tetapi korban dipaksa dan diancam bila korban tidak mau akan ditubruk dengan sepeda motor Hari.

"Kemudian Terdakwa membawa korban yang merupakan istrinya ke hutan di daerah Nongkojajar. Di sana korban dipaksa bersetubuh di atas tanah di dalam hutan," demikian alasan penolakan MA terhadap kasasi Hari.

MA berpendapat sejak bulan Januari 2011 istri Hari telah pindah ke rumah orang tua bersama anaknya karena terdakwa tidak dapat memberikan nafkah lahir batin kepada istrinya.

"Terdakwa hanya memberi nafkah Rp 50 ribu-Rp 100 ribu setiap bulan yang sangat jauh dari cukup," demikian pendapat MA dalam kasasi yang diketok oleh ketua majelis hakim Prof Komariah E Sapardjaja, Suhadi dan Prof Salman Luthan pada 14 Agustus 2012.

Berdasar dakwaan jaksa, Hari menggauli istrinya di tengah hutan pada 20 Juli 2011. Hari menjemput istrinya di depan kantor pada 20 Juli 2011 dengan motor. Lalu Hari menyuruh istrinya naik ke atas sepeda motor tetapi istrinya menolak dan mengancam istrinya sehingga istrinya mau ikut dengan Hari. Sesampainya di daerah hutan, Hari menghentikan sepeda motornya dan mengajak istrinya berhubungan suami istri tetapi ditolak.

"Hari menjadi marah dan langsung menyeret kedua tangan istrinya lalu terdakwa menyuruh saksi duduk di tanah, setelah itu mendorong bahu istrinya ke tanah dan terjadilah pemerkosaan," demikian tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads