Pertanyaan ini dilontarkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Paskalis Kossay.
"Mengenai putusan Angie, saya sebagai hakim aktif punya itikad tidak dibenarkan untuk mengomentari putusan sesama hakim," kata Desna dalam uji fit and proper test yang digelar Komisi III DPR di kompleks DPR, Jakarta, Senin (14/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padang itu memang agak rumit. Persoalan-persoalan yang ada di Sumatera Barat memang agak rumit, baik penerapannya, maupun kesehariannya. Oleh karena itu saya berharap memang untuk hakim-hakim yang ada di Sumatera Barat difokuskan ke sana," jawab Desna.
Indra juga menanyakan banyaknya vonis hakim menjatuhkan hukuman minimal. Mendapat pertanyaan ini, Desna mengaku aturan hukuman minimal menjadi pengekang hakim dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Bagi saya, pertama sekali baca UU saya merasa kebebasan hakim sudah dikekang. Hakim itu tidak begitu saja mengambil keputusan karena itu kasus per kasus. Tidak sedikit perkara yang saya pegang harus diputus minimal, misalnya pada kasus narkoba," jawab Desna.
Namun buru-buru Desna menyatakan pernah menghukum maksimal terdakwa narkoba. "Sebagai hakim saya sudah dua kali menjatuhkan hukuman mati walaupun akhirnya diubah," ujar Desna.
(asp/nrl)











































