"Saya membaca pernyataan-pernyataan masyarakat, (putusan) ini ternyata keluar dari rasa keadilan ya," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2013).
Menurut Mahfud, keadilan dan hukum tidak selalu berjalan beriringan. "Secara hukum yang dihukum sudah sah. Tetapi rasa keadilan terasa belum terpenuhi, yang belum terpenuhi itu ternyata perasaan masyarakat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan," kata Fadli terpisah.
Angie diputus pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Angie yang juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta ini, dinyatakan bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS. Atas putusan hakim, jaksa pada KPK segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
(fdn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini