"Sekarang rumusan tindak pidananya susah. Kalau tindak pidananya asusila kan hukumannya kecil. Kalau tindak pidana penyuapan juga susah karena penyuapan kan materiil, sementara seksual ini apa. Itu sedang didiskusikan," kata Mahfu di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2013).
Pernyataan itu disampaikan usai acara Rakernas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII). Acara tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang," pungkasnya.
Sebelumnya diinformasikan, mantan pejabat di Singapura dijerat pidana lantaran menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, gratifikasi seks tidak dikenal dalam UU, namun pimpinan KPK dan politisi Senayan setuju untuk meniru jejak Singapura.
(nrl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini