Ketua MK Dukung Pembahasan UU Gratifikasi Seksual

Ketua MK Dukung Pembahasan UU Gratifikasi Seksual

- detikNews
Minggu, 13 Jan 2013 13:49 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap upaya pembahasan Undang-undang mengenai gratifikasi seksual. Menurutnya, untuk mengatur modus suap jenis ini perlu landasan hukum yang kuat.

"Sekarang rumusan tindak pidananya susah. Kalau tindak pidananya asusila kan hukumannya kecil. Kalau tindak pidana penyuapan juga susah karena penyuapan kan materiil, sementara seksual ini apa. Itu sedang didiskusikan," kata Mahfu di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2013).

Pernyataan itu disampaikan usai acara Rakernas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII). Acara tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dan Wakil Jaksa Agung Darmono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud melanjutkan, suap modus birahi tersebut sudah marak sejak era Orde Baru. Hingga kini, Indonesia belum mempunyai landasan hukum untuk menindak pelaku gratifikasi seksual.

"Gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang," pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan, mantan pejabat di Singapura dijerat pidana lantaran menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, gratifikasi seks tidak dikenal dalam UU, namun pimpinan KPK dan politisi Senayan setuju untuk meniru jejak Singapura.

(nrl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads