Jerat Angie Pakai Dakwaan Alternatif, Jaksa KPK Tak Pede?

Jerat Angie Pakai Dakwaan Alternatif, Jaksa KPK Tak Pede?

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2013 12:32 WIB
Angelina Sondakh (Ramses/ detikcom)
Jakarta - Jaksa pada KPK mendakwa Angelina Sondakh dengan dakwaan alternatif. Apa jaksa KPK tidak yakin dengan dakwaannya dan 'meminta' hakim untuk memilih salah satu pasal?

Untuk informasi, Angie didakwa dengan Pasal 12 ayat a, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Seluruh pasal itu berisi mengenai penerimaan hadiah atau janji.

"Pasal 11 dan 12 kan norma deliknya sama, hanya ancamannya berbeda. Kalau KPK yakin gunakan saja pasal 12," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan usai mengikuti acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (12/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan alternatif, KPK berarti ragu karena disuruh memilih, memangnya multiple choice ujian," lanjut Asep.

Menurutnya, kenapa sejak awal KPK tidak fokus saja memperkuat dakwaan untuk Pasal 12. Untuk apa KPK justru memberi celah hakim bisa menggunakan pasal-pasal lain.

Di dalam pasal 12, ancaman hukuman tertinggi adalah 20 tahun. Sedangkan pasal lainnya, hukuman maksimal cuma 5 tahun penjara.

"Pasal 12 saja digunakan, kenapa susah-susah banget. Biasanya kalau jaksa tidak yakin, dia gunakan pasal alternatif," lanjutnya.

KPK sendiri sudah memastikan mengajukan banding terhadap putusan Angie. Bagaimana dengan Angie sendiri? Ia akan menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir.

(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads