Untuk informasi, Angie didakwa dengan Pasal 12 ayat a, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Seluruh pasal itu berisi mengenai penerimaan hadiah atau janji.
"Pasal 11 dan 12 kan norma deliknya sama, hanya ancamannya berbeda. Kalau KPK yakin gunakan saja pasal 12," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan usai mengikuti acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (12/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kenapa sejak awal KPK tidak fokus saja memperkuat dakwaan untuk Pasal 12. Untuk apa KPK justru memberi celah hakim bisa menggunakan pasal-pasal lain.
Di dalam pasal 12, ancaman hukuman tertinggi adalah 20 tahun. Sedangkan pasal lainnya, hukuman maksimal cuma 5 tahun penjara.
"Pasal 12 saja digunakan, kenapa susah-susah banget. Biasanya kalau jaksa tidak yakin, dia gunakan pasal alternatif," lanjutnya.
KPK sendiri sudah memastikan mengajukan banding terhadap putusan Angie. Bagaimana dengan Angie sendiri? Ia akan menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir.
(mok/gah)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 