Putusan Angie Juga Harus Dijadikan MA untuk Pembenahan Hakim

Putusan Angie Juga Harus Dijadikan MA untuk Pembenahan Hakim

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2013 12:27 WIB
Angelina Sondakh (Ramses/ detikcom)
Jakarta - Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Angelina Sondakh dinilai tidak adil oleh banyak kalangan. Putusan rendah 4,5 tahun itu harus dijadikan Mahkamah Agung untuk berbenah diri.

Menurut aktivis ICW, Emerson Yunto, sudah saatnya MA menempatkan hakim-hakim berkualitas di kota-kota besar Indonesia. Jangan lagi ada hakim hebat yang justru ditempatkan di pelosok.

"Hakim baik ada di pelosok, hakim buruk di tengah kota," kata Emerson dalam diskusi 'Angie, Tangis, Vonis dan Meringis' di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (12/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh hakim itu adalah Albertina Ho serta Teguh Hariyanto. Menurut Emerson, sanksi mutasi yang dikenakan untuk hakim nakal juga dinilai tidak cukup.

Emerson memberi contoh ada seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diduga menerima suap dari Arthalyta Suryani. Hakim tersebut hanya diparkir beberapa saat di luar Jakarta.

"Tidak berapa lama, ia kembali ke Jakarta," jelas Emerson.

(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads