Menurut mantan hakim Asep Iwan Iriawan, putusan itu lebih baik dieksaminasi lebih dulu oleh sejumlah penggiat korupsi dan akademisi. Hasilnya baru bisa diserahkan kepada Komisi Yudisial.
"Setelah keluar, baru diserahkan kepada KY," kata Asep dalam diskusi 'Angie, Tangis, Vonis dan Meringis' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi publik juga harus tahu kenapa bisa seperti itu dan diketahui lewat eksaminasi," tegasnya.
(mok/gah)