Vonis Koruptor Rendah, Komisi III DPR Siap Saja Revisi UU Tipikor

Vonis Koruptor Rendah, Komisi III DPR Siap Saja Revisi UU Tipikor

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2013 11:04 WIB
Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Vonis ringan bagi koruptor sungguh menodai rasa keadilan. Dibanding miliaran rupiah yang dikorupsi, nilai hukuman tak sebanding. Mungkinkah UU Tipikor direvisi untuk memperberat vonis?

"Itu ide bagus, kita siap saja kalau ada dorongan kuat dari masyarakat," terang anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin dalam diskusi Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jl Cikin Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Didi menjelaskan, dalam sisa 1,5 tahun masa tugas, perbaikan masih bisa saja dilakukan. Waktu tidak menjadi halangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siap melakukan perbaikan untuk pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sementara itu menurut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dari kasus korupsi yang dipelajari, ada 15 kasus yang vonisnya amat sangat rendah jauh dari tuntutan jaksa.

"Harus ada usaha yang lebih dari KPK. Koruptor harus dijerat dengan berbagai pasal pidana korupsi," urainya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads