"Angie masih terima gaji, ini kenapa," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICw) Emerson Yuntho dalam diskusi di Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Menurut Emerson semestinya dalam amar putusan, hakim memberi penegasan juga soal gaji dan hak Angie sebagai anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal gaji ini bagian kecil dari keistimewaan yang dipandang Emerson didapatkan Angie. Vonis 4,5 tahun pun semestinya segera diajukan banding oleh KPK.
"KPK bisa mengajukan eksaminasi putusan. KPK juga tentu harus melakukan banding," terang Emerson.
Sebelumnya soal gaji ini juga diamini Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa. Kepada wartawan, dia mengakui Angie masih menerima gaji, tetapi hanya gaji pokok.
(ndr/gah)