Pengelola Rusun Marunda Klaim Berupaya Bersihkan Praktik 'Wani Piro'

Pengelola Rusun Marunda Klaim Berupaya Bersihkan Praktik 'Wani Piro'

- detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 23:57 WIB
Jakarta - Praktik calo di Rusun Marunda sudah diketahui banyak penghuni dan calon penghuni rusun di Cilincing, Jakarta Utara. Pihak pengelola sendiri mengaku sudah berupaya membersihkan rusun dari ulah calo.

"Ada satu warga Cluster B yang sudah saya cabut SP (surat perjanjian tinggal)," kata Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Rumah Susun Wilayah 1 Jakarta Utara, Kusnindar, saat dihubungi, Jumat (11/1/2013).

Kusnindar menambahkan salah satu penghuni yang diduga menjadi calo tersebut sudah mencoreng pengelola rusun. Oknum calo tersebut suka mengaku menjadi pengelola kepada para calon penghuni dan meminta sejumlah uang pelicin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia telah mengotori lembaga saya dengan mengatasnamakan pengelola. Dia meminta uang masuk kepada calon penghuni. Saya sudah dapatkan tiga lembar kwitansinya sebagai bukti pungutan dia," ujar Kusnindar.

Dari kwitansi tersebut, Kusnindar melihat besaran uang yang kerap diminta sang oknum kepada calon penghuni. Oknum tersebut memiliki 'tarif' Rp 2 jutahingga Rp 5 juta, tanpa kepastian pada para calon penghuni tersebut.

"Ada yang Rp 2 juta, Rp 3 juta, bahkan lebih. Tapi kenyataannya banyak warga kecewa karena pelaku tidak membuktikan janjinya. Akhirnya banyak warga yang melapor kepada kami," ujar Kusnindar.

Tindakan oknum calo tersebut menimbulkan pencitraan yang tidak baik terhadap pengelola dari para penghuni rusun. Sehingga, Kusnindar langsung meminta oknum tersebut untuk meninggalkan rusun Marunda.

"Untuk yang bersangkutan saya sudah intruksikan agar segera meninggalkan rusun," ujar Kusnindar.

Sementara, sumber detikcom di rusun Marunda membenarkan adanya oknum calo yang juga penghuni rusun berinisial R. Calo tersebut selalu dikomplain calon penghuni yang ingin jalan singkat mendapatkan unit rusun.

"Mereka diminta sejumlah uang, namun tidak pernah berhasil (Menjadi penghuni. Tapi di sini banyak, ada yang dari LSM, ada juga perorangan, pengelola pasti tahu semua itu," kata sang sumber.

Disebutkan pula, pungutan yang kerap diminta calo kepada calon penghuni mencapai belasan juta rupiah. "Mulai Rp 9 juta sampai Rp 12 juta untuk unit paling bawah, Rp 7 juta sampai Rp 8 juta untuk lantai dua. Kalau lantai 3,4, sama 5 itu dibawah Rp 6 juta per unit. Jumlah itu tergantung nego dan keberanian calon penghuni," tutup sang sumber.

(vid/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads