PD: Semua Pihak Harus Hormati Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Angie

PD: Semua Pihak Harus Hormati Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Angie

- detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 06:38 WIB
Angelina Sondakh. (Dok.Detikcom)
Jakarta - Mantan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan. PD pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan itu.

"Kita hormati saja," kata Jubir PD, Gede Pasek Suardika, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/1/2013).

Pasek meyakini putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. "Sekarang kita serahkan ke jaksa dan terdakwanya, mau banding atau tidak," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasek mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hakim atas mantan putri Indonesia itu. "Tidak usah bikin peradilan opini, kan sudah ada peradilan resmi yang memutuskan," pungkas Ketua Komisi III DPR ini.

Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh (35) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Angie resmi dinyatakan bersalah dalam kasus suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.

(trq/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads