Lutfi yang tinggal di Jl Mangkuraja, Tenggarong, ditangkap Senin (7/1/2013) sore kemarin, di sebuah penginapan di ruas jalan poros Tenggarong, Kota Bangun, Kukar. Selain sabu, petugas menyita uang hasil penjualan sabu Rp 2,7 juta dan bong isap sabu.
Penangkapan Lutfi berawal dari penangkapan 2 tersangka sebelumnya, Ardi dan Budi yang dilakukan siang hari. Kedua tersangka itu adalah Ardi Aprianus dan Budiansyah (45), bertempat tinggal di Tenggarong, dengan barang bukti masing-masing 1 paket sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dipastikan berstatus PNS Satpol PP Pemkab Kukar, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lutfi, tanpa harus meminta izin atasannya.
"Lutfi sebagai pengedar, Budi dan Ardi sebagai kurir dan pengguna. Ardi mendapat sabu dari Budi, Budi dapat dari Lutfi. Total sabu yang kita sita 2,03 gram. Pengedar besarnya masih kita kembangkan," tegasnya.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar, dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini