Salah satu pembelaannya adalah bantahan Nazar terhadap dakwaan jaksa tentang peran istrinya. Dia menegaskan bahwa Neneng Sri Wahyuni bukan direktur keuangan di PT Anugrah Nusantara.
"Sama sekali istri saya tidak ada dalam struktur. Istri saya hanya bantu-bantu karena perusahaan baru pindah," tegas Nazar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diseleksi William (HRD Anugrah), istri saya yang memilih mana yang cocok di bagian keuangan. Dia yang mengecek karena dia lulusan S1 akuntansi. Neneng juga membantu melakukan pengecekan keuangan perusahaan, tapi bukan (membuat) kebijakan," ujarnya.
Selain itu mantan anggota DPR ini membantah istrinya memberikan arahan ke Mindo Rosalina Manulang untuk mengatur proyek PLTS yang tendernya dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa. Neneng sama sekali tidak pernah berurusan dengan panitia tender proyek.
"Tidak mungkin (mengarahkan), istri saya tidak ada urusannya. Orang mau mengatur proyek harus kenal panitia tender, pemenang tender. Apa ada istri saya kenal?" pungkasnya.
Nazar juga meminta agar proses hukum atas pelanggaran di proyek PLTS dibebankan ke dirinya, bukan kepada Neneng. "Kalau memang Anugrah terlibat saya dan mas Anas. Jangan istri saya dibawa-bawa, istri saya ibu rumah tangga," kata dia.
"Istri saya nggak berani ambil duit dari kantong saya. Saya cari istri Pak bukan cuma perempuan, dia istri yang soleh," bela Nazar disambut riuh pengunjung sidang.
(fdn/lh)