"Ada regulasi pemilu yang memainkan mata. Dalam menentukan setiap tahapan teknis pemilu, KPU berkonsultasi dengan DPR. Pertanyaannya, siapa DPR? DPR adalah pengurus partai Senayan yang 9. Secara teknis dan subyektif, walau ada kewenangan yang tidak bisa dipungkiri akan untungkan pihak 9 partai parlemen," ujar salah satu pengurus PKBIB.
Pengurus partai besutan anak Gus Dur tersebut menyampaikan hal ini dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bicarakan hasil karena ini problem yang sistemik, yang diolah dan dibantah model apa pun, ini kesalahan sistemik. Ada 3 hal yang harus kita lihat dalam berpikir faktual," ujar pengurus tersebut.
3 Hal yang dimaksud adalah regulasi yang digunakan dalam proses verifikasi. Seperti surat edaran KPU dan SK No 759 KPU.
"Ketika tadi dipertanyakan ada soal regulasi yang saling bertentangan dan itu kita plenokan bersama-sama, belum ada jawaban. Saya bisa katakan apa yang dibacakan oleh KPU Provinsi tidak sesuai edaran KPU," ujar pengurus PKBIB ini.
"Taruhlah ada SK 759 yang memang meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pleno terbuka. Dari sisi substansi, memasukkan unsur kolom 30 persen, PR yang tidak diminta UU anda lakukan. Itu anda membuat satu ketentuan yah sangat sistemik membunuh partai," tutup sang pengurus.
(vid/mok)