"Hari Rabu besok kita akan melaksanakan gelar perkara di Polda untuk memadukan hasil riksa para saksi dan temuan dari Labfor ataupun tim dari Polda," kata Kapolres Magetan AKBP Agus Santoso, saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2013).
Agus menegaskan pernyataan itu menyusul isu mengenai penetapan tersangka Dahlan. Dia memastikan, setelah gelar perkara pada Rabu itu baru bisa diambil kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Agus, Kasubdit Gakum Polda Jatim AKBP Ade Syafri juga menegaskan bahwa sepenuhnya kewenangan penanganan kasus kecelakaan Tucuxi Dahlan pada Sabtu (5/1) ada di tangan Polres Magetan. Termasuk soal pelat DI 19.
"Untuk ranah penyidikan kasus merupakan ranah unit Laka Lantas Polres Magetan," tegas Ade.
(gik/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini