Edaran Perempuan Dilarang Ngangkang Ditempelkan, Siap Jadi Peraturan

Edaran Perempuan Dilarang Ngangkang Ditempelkan, Siap Jadi Peraturan

- detikNews
Senin, 07 Jan 2013 18:30 WIB
Wali Kota Suaidi Yahya menempelkan surat edaran (Foto: Feri Fernandes/detikcom)
Lhokseumawe - Surat edaran pelarangan perempuan mengangkang saat diboncengkan di sepeda motor mulai ditempel di tempat-tempat umum di Lhokseumawe, Aceh. Edaran itu berlaku tiga bulan sebelum diteken menjadi peraturan walikota.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman, Senin (7/1/2013) sore. Kemudian, surat tersebut langsung ditempelkan di beberapa titik.

Didampingi sejumlah pejabat, Wali Kota Suaidi menempelkan surat edaran itu di pusat keramaian seperti Harun Square. Selembar surat itu juga ditempelkan di masjid, warung kopi, dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap semua mematuhi seruan bersama ini demi tegaknya syariat Islam dan marwah kebudayaan Aceh," kata Suaidi.

Suaidi menyatakan setelah tiga bulan diberlakukan, Pemko Lhokseumawe akan melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itulah, imbauan itu akan diresmikan menjadi peraturan walikota.

Dalam surat edaran itu disebutkan "perempuan dewasa yang dibonceng oleh muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan agar tidak duduk mengangkang, kecuali dengan kondisi terpaksa atau darurat." Tidak dijelaskan, bagaimana kondisi terpaksa atau darurat yang dimaksud.

(try/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads