Tersangka Flora Magdalena Samosir (38) masih menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (5/1/2013) di Mapolres Simalungun. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika dari kasus ini.
Polisi menyatakan, warga Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun ini diamankan pada Jumat (4/1/2013) malam di halaman salah satu hotel di Parapat, Simalungun. Saat itu dia tengah menunggu calon pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah rumah tersangka digeledah didapat timbangan dan alat hisap serta puluhan kantungan plastik kecil yang akan digunakan untuk bungkus sabu," ujar Sembiring di Mapolres Simalungun di Pematang Raya.
Kepada petugas, tersangka yang memiliki tiga anak ini mengaku telah lima bulan menjadi bandar sabu. Barang haram tersebut didapat dari seorang oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek di Polres Simalungun.
(rul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini