"Apa iya lalu ada kuantifikasi bahwa disebut 60 persen lebih anggota DPR terindikasi korupsi. Saya kira terlalu dini jika PPATK menyebut indikasi korupsi hanya dengan dasar LTKM (laporan transaksi keuangan mencurigakan-red)," kata Sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Jumat (4/1/2013).
Ketua DPP PPP ini menegaskan partainya akan mempertanyakan secara langsung ke PPATK terkait pernyataan tersebut. FPPP DPR akan segera mengirim surat resmi terkait hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riset PPATK pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10 persen di antaranya adalah ketua komisi.
Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen.
"Jadi kita ada dua fokus pada uang tunai yaitu pembatasan nilai nominal dan travel cheques yang digunakan untuk suap," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak (42,7 persen) dibanding periode 2001-2004 (1,04 persen). Namun Agus mengklaim hasil di kedua periode tersebut tidak dapat dibandingkan.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini