"Telah terjadi penurunan pelaporan kasus yang dihadapi WNI di luar negeri sebanyak hampir 50 persen. Dari 38.880 kasus tahun 2011 menjadi 19.218 kasus pada tahun 2012," kata Marty di kantornya, Jalan Pejambon, Jakpus, Jumat (4/1/2013).
Menurut Marty, permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri akan menjadi prioritas. Aspek pencegahan akan dilakukan sesuai dengan keadaan yang dihadapi WNI. "Upaya kita tidak hanya perlindungan, melainkan mencegah agar jangan sampai WNI menghadapi permasalahan di luar negeri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak pertengahan tahun 2011 hingga akhir 2012, ada 110 WNI yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Sebanyak 33 WNI di antaranya dibebaskan murni dan telah dipulangkan ke tanah air. "Tahun 2013, perlindungan WNI akan tetap menempati agenda prioritas diplomasi dan politik luar negeri," tutur dia.
(fdn/rmd)











































