Pengacara Boedi: MA Hukum AirAsia Rp 50 Juta Tak Tabrak Permenhub

Pengacara Boedi: MA Hukum AirAsia Rp 50 Juta Tak Tabrak Permenhub

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2013 10:58 WIB
skycrappercity.com
Jakarta - Kebahagiaan tidak bisa disembunyikan dari penumpang AirAsia Hastjarjo Boedi Wibowo. Meski Menteri Perhubungan (Menhub) telah mengeluarkan peraturan ganti rugi, tetapi Mahkamah Agung (MA) mengadili kasus pembatalan penerbangan pesawat tanpa mempertimbangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) itu.

"Vonis MA ini tidak menabrak Permenhub," kata kuasa hukum Boedi, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/1/2013).

Permenhub yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang disahkan pada ada 8 Agustus 2011S. Salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa sanksi delay yang harus ditanggung dan dilaksanakan oleh maskapai tidak terbatas pada ganti rugi materil karena baik Permen 77/2011 tidak menutup hak konsumen untuk menuntut ganti rugi selain yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut," sambung David.

Namun dengan adanya putusan kasasi ini, maka Permen tersebut tidak mutlak berlaku.

"Karena setiap kasus keterlambatan pasti akan membawa dampak yang berbeda beda bagi tiap-tiap konsumen tinggal selanjutnya diserahkan pada konsumen apakah mau melanjutkan upaya hukum," tegas David.

Dalam catatan David, putusan ini merupakan putusan kedua yang telah berkekuatan hukum tetap dalam dunia penerbangan terkait kasus delay penerbangan. Sebelumnya MA juga menghukum Lion Air dalam kasus serupa dan sama-sama telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan pertama antara saya melawan Lion Air di mana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tahun 2008 dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum Lion Air membayar ganti rugi materil sebesar Rp 718.500 dan selanjutnya putusan itu dijalankan oleh lion Air," papar David.

AirAsia yang bermarkas di Malaysia saat dikonfirmasi detikcom atas putusan ini mengaku akan menghubungi balik untuk memberikan komentar atas putusan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, penjelasan tersebut belum diterima.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads