"KY menghargai anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat yang dalam kunjungan kerja ke daerah pemilihan kerja sempat mengklarifikasi soal hakim ADA di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol DPR," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Minggu (30/12/2012).
Dalam investigasinya, KY menyatakan secara tegas telah melakukan proses pemeriksaan secara profesional. KY tidak serta merta memvonis untuk merekomendasikan pemecatan, tetapi sudah melalui teknis investigasi secara akurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY selama ini mematuhi kode etik yaitu tanpa menyebut identitas maupun lokasi pengadilan tempat hakim tersebut bertugas. Malah Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali lah yang menyebutkan identitas pengadilan dan inisial hakim yang direkomendasikan pemecatan.
"Yang menyebut inisial dan tempat bertugas bukan KY, melainkan Ketua MA sendiri," tandas mantan anggota DPR ini.
Hingga saat ini, KY baru merekomendasikan pemecatan. Rekomendasi ini akan diputuskan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan digelar bulan Januari 2013.
"Yang akan memutus adalah MKH yang beranggotakan 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. MKH nanti pun profesional dan transparan dalam sidang terbuka untuk umum," pungkas mantan wartawan senior ini.
Sebelumnya, Martin meminta KY untuk bisa bersikap profesional dan objektif menyikapi persoalan ini.
"KY kita harap dapat bersikap profesional dan obyektif dalam membicarakan kasus ini pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bulan Januari ini akan diadakan di Jakarta," ujar anggota Komisi III, Martin Hutabarat.
Martin sendiri punya temuan menarik seputar hakim ADA. Saat ia mengunjungi PN Simalungun, ia sempat berbincang dengan sejumlah jurnalis setempat. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, selama bertugas, hakim ADA terkenal tegas dan berwibawa. Jauh dari kesan genit yang selama ini dibebankan kepada hakim tersebut.
(asp/mok)











































