"Anda ingin tahu akibat perbuatanku itu? Sebulan kemudian datang surat dari pimpinan kepada saya yang berisi, peringatan jika saya sebagai pejabat negara hingga saat itu belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN) maka saya dapat dihukum," kisah Lakoni yang kini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (29/12/2012).
"Aku berpikir, mengapa hanya saya yang dikirim surat padahal hakim lain juga belum? Surat saya sobek-sobek, tak saya indahkan," sambung Lakoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datang SK Detasering untuk berangkat ke Aceh guna mengadili GAM masa darurat militer," kisahnya.
Sepulangnya dari Aceh, Lakoni mendapat SK mutasi lagi ke PN Jayapura untuk mengadili separatis OPM yg sedang bergolak. Setelah itu dia mendapat perintah menjadi Ketua PN Poso pada 2006. Padahal Poso waktu itu tengah bergejolak. Atas tawaran ini, Lakoni menolak dengan tegas atas alasan akidah dan kepercayaan.
"Batallah saya jadi KPN. Alhamdulillah, Allah SWT masih sayang padaku," tegas Lakoni.
Atas pengakuan ini, MA pun merasa berterimakasih dengan kejujuran Lakoni. MA mengatakan itu masa lalu MA dan akan diperbaiki di era Ketua MA Hatta Ali.
"Sekarang kalau ada kejadian seperti itu, yang menghilangkan integritas, tidak ada toleransi lagi. Sesuai pidato Ketua MA kemarin. Tidak boleh esprit de corps menjadi alasan menutup-nutupi keburukan lembaga," cetus Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
(asp/gah)