"Menurut saya, apa yang dilakukan Aceng adalah bentuk kepanikan dan ketidakpercayaan diri. Biarkan MA yang memutuskan, apakah sudah terjadi pelanggaran hukum. Tidak pada tempatnya melaporkan Mendagri," tegas Nurul dalam siaran pers, Jumat (28/12/2012).
Menurut Nurul, menteri hanya bertugas menjalankan perintah UU yang ada di atasnya. Dia justru sepakat dengan Mendagri yang menyatakan Aceng melanggar hukum dan mendesaknya mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya perlawanan dilakukan oleh pihak Aceng Fikri terkait usulan pemakzulan yang diajukan DPRD Garut. Pihak Aceng melaporkan Mendagri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri.
"Atas pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan saudara Aceng Fikri bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum, kami laporkan ke Mabes Polri," kata kuasa hukum Aceng, Zulfikar M Rio Kamis (27/12).
Zulfikar menyatakan, pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan karena menurutnya Gamawan berupaya untuk memaksakan kliennya dipersalahkan. Pernyataan Gamawan itulah, lanjut Zulfikar membuat Pansus DPRD Garut tidak lagi objektif dalam bertindak.
Gamawan pun telah merespons gugatan Aceng. Membuat pernyataan soal Aceng, menurut Gamawan, merupakan tugas seorang mendagri. Bagaimanapun juga Mendagri punya tanggung jawab atas para pimpinan daerah.
"Kalau mendagri nggak bisa. Yang bisa dipidanakan Gamawan Fauzi karena pidana kan person," ujarnya kepada wartawan usai Salat Jumat di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini