"Kita tidak masuk dalam pengawasan penjara. Tidak ada kewenangan KPK untuk mengawasi. Tapi kalau info ada kongkalingkong antara tahanan dengan petugas (Lapas) bisa saja disampaikan ke KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Johan mengatakan bahwa keputusan pemindahan ini berkaitan dengan pengawasan. "Yang menjadi konsentrasi adalah pengumpulan khusus para tahanan di penjara untuk tindak pidana korupsi harus ada efek jeranya. Kalau Sukamiskin dikondisikan untuk tahanan yang bisa menimbulkan efek jera, ya itu kewenangan Kumham," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi bagi kami, penjara itu bisa menimbulkan efek jera, tahanan merasa takut karena pengawasan yang ketat, dan lain-lain," kata Johan.
Sementara itu ketika ditanyai wartawan tentang siapa saja yang akan dipindahkan ke Sukamiskin, Johan menjawab singkat. "Saya kira itu domainnya Kemenkumham," tuturnya.
(sip/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini