Lalu bagaimana cara menjadi seorang justice collaborator itu?
"Salah satunya harus kerja sama," ujar Wakil Menteri Denny Indrayana usai menemui Vicentius Amin Sutanto terpidana kasus pencucian uang Asian Agri Grup, di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Denny menuturkan justice collabator juga mengakui akan kejahatannya. Kemudian bersedia mengembalikan semua uang hasil kejahatannya kepada negara.
Sebagai contoh dia menyebut nama Agus Chondro. Mantan politisi PDIP itu menyampaikan informasi valid yang disertai dengan bukti-bukti kuat pendukungnya sehingga mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Di PP 99/2012 aparat penegak hukum juga diberi ruang untuk memberikan keterangan terangka adalah justice colaborator," lanjutnya.
Di sisi lain ada resiko yang harus ditanggung oleh si justice collaborator. Yaitu adanya ancaman dari pihak-pihak yang diungkap keterlibatannya dalam tindak pidana bersangkutan.
"Justice collabator berlaku untuk kejahatan bersifat organisasi, seperti narkotika, korupsi, dan kasus tindak pidana pencucian uang dan dia ikut kerja sama dan sebagai ganti negara memberi reward," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pemberian remisi khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika kini diperketat. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, remisi diberikan dengan tambahan syarat yakni kesediaan terpidana bersangkutan untuk menjadi justice collaborator.
Denny menjelaskan, pada Pasal 34 a PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, disebutkan pemberian remisi bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional, selain harus memenuhi persyaratan telah menjalani hukuman pidana sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, berkelakuan baik.
"Juga harus memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan korupsi," terang Denny.
Sementara khusus untuk napi narkotika, Pasal 34 ayat 2 PP 99/2012 mengatur remisi hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana paling singkat 5 tahun penjara. "Pemberian remisi tetap ada tapi dilakukan pengetatan," tegas dia.
"Kita akan selektif memberikan remisi untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme dan tindak pidana pencucian uang. PP baru mengaturan regulasi pengetatan pemberian hak napi," ujar Denny.
(edo/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini