"Sampai hari ini kami belum menerima LHA yang berkaitan dengan disebut-sebut sebagai 18 anggota banggar," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (28/12/2012).
Menurut Johan, laporan itu memang sebaiknya disampaikan ke penegak hukum. Dengan demikian, KPK bisa melakukan penelusuran lebih jauh terhadap dugaan korupsi di balik kepemilikan rekening gendut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengkhususan terhadap anggota DPR. Kalau Hambalang itu kita mintakan dari tersangka," tambah Johan.
Dijelaskan Johan, ada dua tipe pelaporan hasil analisis PPATK. Pertama, atas permintaan KPK, kedua dari hasil analisis PPATK sendiri.
"Apakah orang-orang atau perusahaan itu yang bisa diusut oleh KPK. Itu bisa inisiatif, bisa dari KPK. Kalau di KPK permintaan itu selalu berkaitan dengan penetapan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PPATK M Yusuf mengatakan bukan hanya Angie saja yang memiliki rekening gendut. Menurut Yusuf, ada 18 nama lain di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang memiliki rekening gendut nan mencurigakan.
"Ada, lebih banyak lagi, yang jelas kita kirim ke KPK 18 nama khusus Banggar, di luar Banggar ada," kata Kepala PPATK M Yusuf.
Menurut Yusuf, PPATK mencatat adanya harta Angie senilai Rp 33 miliar. Jumlah itu tak semua tercatat di transaksi perbankan.
(mad/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini