"Kita sepakat TKI tidak boleh lagi didiskriminasi. Kini mereka boleh memilih pulang secara mandiri melalui jalur umum di bandara atau bagi yang memerlukan tetap bisa transit dan dibantu kepulangan melalui Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI Selapajang," kata Muhaimin dalam siaran pers, Jumat (28/12/2012).
Muhaimin menegaskan, keputusan ini mulai berlaku sejak 26 Desember lalu. Bila ada oknum petugas yang bandel memaksa-maksa TKI masuk ke terminal Selapanjang silakan dilaporkan ke pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini tertuang dalam pelaksanaan Permenakertrans No.16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia secara Mandiri ke Daerah Asal yang terbit tertanggal 26 September 2012.
"Kita telah siap melakukan pemulangan TKI secara mandiri agar TKI merasa lebih nyaman pulang ke kampung halamannya dan terbebas dari perlakuan yang kurang manusiawi," tegas Muhaimin yang juga Ketum PKB ini.
Dahulu sebelum aturan ini berlaku, para TKI umumnya yang turun dari pesawat dengan rute Timur Tengah sudah ditunggu sejumlah petugas di tempat bagasi. Berbeda dengan penumpang biasa, mereka akan dicegat dan digiring ke pos Selapanjang.
Hal seperti itu disebut Muhaimin sebagai kebijakan diskriminatif. Sekarang tidak ada lagi. TKI sama dengan penumpang yang lain.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini