"Saya tidak bisa menghilangkan prasangka Djoko Sarwoko yaitu sudah mau masuk pensiun -- sepertinya, di balik keputusan yang tergesa-gesa ini dan sedikit ngaco -- sepertinya ingin mencoba kesan yang baik akan dirinya," kata Assegaf saat dihubungi detikcom, Jumat (28/12/2012).
Perkara tersebut masuk ke MA pada 22 November 2012 dan didistribusikan pada 27 November 2012. Setelah itu, majelis hakim terbentuk dengan anggota Komariah S Sapardjaja dan Sri Murwahyuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan waktu yang sangat mepet ini untuk memutus perkara yang berlarut-larut, maka Assegaf menilai sangat janggal. Assegaf memahami jika putusan dibuat cepat apabila ada terdakwa yang ditahan. Dalam perkara tersebut, terdakwa Suwir Laut sudah bebas demi hukum karena masa penahanan habis.
"Seharusnya, Djoko meminta hakim agung lain untuk meneruskan perkara ini. Djoko ada kesengajaan memberikan kesan positif memasuki masa pensiun," tandas Assegaf.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini