"Ya, ini tanggung jawab saya. Saya siap terima (sanksi)," ujar Achmad Subagio saat jumpa pers di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Achmad mengatakan, izin syuting tersebut memang tidak secara langsung sampai kepada dirinya, melainkan diputuskan oleh bawahannya. Teguran keras pun telah dia sampaikan kepada bawahannya tersebut. Namun sebagai pimpinan, Achmad siap untuk bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Achmad mengatakan, proses syuting yang dilakukan tersebut tidak dikenakan biaya, karena proses syuting tersebut juga dianggap sebagai sarana promosi rumah sakit ke publik. Proses syuting oleh pihak Production House (PH) pun bukan baru kali ini diberikan.
"Selama ini syuting di rumah sakit lebih kepada semacam memperkenalkan rumah sakit, jadi kami tidak menerima biaya. Sudah beberapa kali kita melakukan syuting, seperti memperkenalkan program di rumah sakit seperti bayi tabung, dan dampaknya masyarakat menjadi tahu. Jadi tidak dikenakan biaya," jelasnya.
"Jadi ini kan inisiatif untuk memperkenalkan rumah sakit dengan berbagai cara, salah satunya melalui media, acara hiburan ataupun peliputan. Karena media berperan memperkenalkan program tersebut," imbuhnya.
(jor/nwk)